Pengertian
Perjanjian Internasional, Klasifikasi Perjanjian Internasional, Tahap
Pembuatan Perjanjian Internasional, dan Jenis-Jenis Perjanjian
Internasional. Itulah point-point yang akan kami bahas pada postingan
kali ini. Dalam menjalin hubungan secara internasional harus ada
perjanjian untuk menjaga hubungan tersebut maka dari itu lahirlah
perjanjian internasional.
![]() |
PERJANJIAN INTERNASIONAL |
A. PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam
menjalin suatu hubungan internasional, negara yang terlibat harus
membuat suatu perjanjian untuk membatasi hubungan tersebut. Dalam hal
ini banyak proses yang harus dilalui untuk membuat suatu perjanjian
internasional, lalu apa pengertian dari perjanjian internasional
sebenarnya? Berikut adalah pengertian perjanjian internasional menurut
para ahli.
a. Oppenheimer-Leuterpacht
Perjanjian
internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak
dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
b. G. Schwarzenberger
Perjanjian
internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum
internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam
hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral
maupun multilateral. Subjek-subjek hukum internasional dalam hal ini
selain lembaga-lembaga internasional juga negara-negara.
c. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang
bertujuan untuk menciptakan akibat dari hukum-hukum tertentu.
d. Konferensi Wina 1969
Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau
lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
Artinya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja
selaku subjek hukum internasional.
Ditinjau
dari segi norma yang berlaku, harusnya setiap negara yang telah
melakukan perjanjian wajib mempertanggung jawabkan hasil dari perjanjian
dan tidak melanggarnya.
e. Academy Of Science Of USSR
Perjanjian
internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal
antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahan, atau
pembatasan daripada hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.
e. Menurut UU no.24 tahun 2004
Perjanjian
Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang
diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dan
menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum
KesimpulanPerjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antarnegara dalam menjalin hubungan internasional sebagai pengatur batasan-batasan dalam kerjasamanya dan juga menghasilkan hak dan kewajiban yang harus bisa dipertanggungjawabkan oleh negara-negara tersebut.
B. KLASIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL
a. Berdasarkan Subjeknya
- Perjanjian yang disepakati oleh banyak negara merupakan subjek hukum Internasional
- Perjanjian antar banyak negara dan Subjek Hukum internasional lainnya
- Perjanjian antar subjek hukum internasional selain negara, contohnya antar organisasi internasional
b. Berdasarkan Isinya
- Perjanjian dari Segi Politis seperti pakta pertahanan dan kedamaian
- Perjanjian dari Segi Ekonomi seperti bantuan keamanan
- Perjanjian dari Segi Batas Wilayah seperti Laut teritorial
- Perjanjian dari Segi Hukum seperti status kewarganegaraan
- Perjanjian dari Segi Kesehatan, seperti penanggulangan wabah penyakit
c. Berdasarkan Proses/tahapan Pembentukannya
- Perjanjian yang bersifat penting yaitu yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
- Perjanjian yang bersifat sederhana, yaitu yang dibuat melalui perundingan dan penandatanganan.
d. Berdasarkan Fungsinya
- Perjanjian yang membentuk Hukum, yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara kesuluruhan yang bersifat multilateral dan biasanya terbuka bagi pihak ketiga.
- Perjanjian yang bersifat khusu, yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja.
D. TAHAP PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam
membuat perjanjian internasional, negara yang menjalin kerjasama harus
melewati tahapan-tahapan tertentu sebagai berikut :
a. Perundingan (negotiation)
Perundingan
atau negosiasi merupakan hal pertama yang harus dilakukan. Secara umum
mungkin sahabat sudah tau makna dari perundingan ini. Istilahnya seperti
musyawarah untuk mencapai suatu kesepakatan yang disetujui bersama.
Dalam
melakukan perundingan masing-masing negara dapat mengirimkan
perwakilannya dengan menunjukkan surat kuasa penuh. Jika sudah ada
kesepakatan bersama menyangkut perjanjian ini maka akan dilanjutkan ke
proses selanjutnya.
b. Penandatanganan ( Signature)
Setelah
dilakukan perundingan akan ada proses penandatanganan. Biasanya proses
ini dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk
perjanjian yang dalam perjanjian multilateral (negara yang terlibat
lebih dari 2 ) maka hasil kesepakatan dianggap sah jika suara sudah
mencapai 2/3 suara peserta yang hadir untuk memberikan suara. Namun
demikian perjanjian belum dapat diterapkan apabila belum melalui tahap
pengesahan (ratifikasi) oleh masing-masing negaranya.
c. Pengesahan (Ratification)
Proses
yang terakhir sebelum perjanjian itu berlaku adalah pengesahan atau
ratifikasi. Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan
syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.
Ratifikasi perjanjian internasional dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
- Pengesahan Oleh badan Eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh pemerintahan raja-raja absolut atau otoriter.
- Pengesahan oleh Badan Legislatif. Sistem ini jarang digunakan.
- Pengesahan Campuran oleh Badan Eksekutif dan Legislatif (DPR dan Pemenrintahan). Sistem ini merupakan yang paling banyak digunakan karena badan eksekutif dan legislatif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.
D. JENIS-JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL
Salah
satu hasil dari hubungan internasional adalah terbentuknya suatu
perjanjian yang berlaku sampai batas yang disepakati. Perjanjian ini
dapat dilakukan di berbagai bidang kenegaraan. Namun secara garis besar
dapat dikelompokkan menjadi perjanjian bilateral, dan multilateral.
1. Perjanjian Bilateral
Perjanjian
Bilateral adalah kerjasama yang menyangkut kepentingan hubungan atar
dua negara saja. Biasanya perjanjian hubungan ini bersifat tertutup,
artinya tidak di sebarluaskan secara internasional.
Contoh
kerjasama bilateral Indonesia adalah perjanjian antara pemerintahan RI
dengan RRC pada tahun 1955, yaitu tentang penyelesaian Dwi
Kewarganegaraan.
2. Perjanjian Multilateral
Seperti
namanya, perjanjian multilateral adalah kerjasama lebih dari dua
negara, hubungan internasional seperti ini biasanya bersifat terbuka.
Perjanjian ini bisa jadi tidak hanya mengatur kepentingan negara-negara
yang terlibat, namun juga kepentingan negara lain yang bukan peserta
dari perjanjian ini.
Contoh kerjasama multilateral negara Indonesia adalah Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan Diplomatik.

0 komentar:
Posting Komentar