Negara
sebagai suatu entitas adalah abstrak. Yang nampak adalah suatu yang
berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah
rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah Negara menjadi penduduk Negara
yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu
Negara. Warga Negara memiliki hubungan dengan negarannya. Hubungan itu
lazim disebut sebagai kewarganegaraan. Kedudukannya sebagai warga Negara
menciptakan hubungan berupa status (identias), partisipasi, hak, dan
kewajiban yang bersifat timbal balik (resiprokalitas).
Seorang menjadi warga Negara oleh karena ia menjadi anggota dari Negara yang bersangkutan. Ketika dimasa lalu hidup bernegara belum ada, individu telah menjadi warga dari sebuah kounitas, apakah anggota keluarga, marga, suku, atau bangsa.
Secara
umum Warga mngandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi
perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai
anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata
citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa
romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state.
Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang
bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas.
Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.
Sehingga
berdasarkan penjelasan di atas , dapat dikemukakaan bahwa citizen
adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah
keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas,
berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.
Oleh
karena itu, pada dasarnya istiah citizen lebih tepat sebagai warga,
tidak hanya warga sebuah Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain
di samping Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan sekarang dimana
Negara merupakan komunitas politik yang dianggap paling absah, maka
citizen merujuk pada warga dari sebuah Negara atau disingkat warga
Negara. Istilah warga Negara di Indonesia ini telah menjadi konsep yang
lazim bagi istilah citizen.
Selain
istilah warga Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya
seperti rakyat dan penduduk. Rakyat leih merupakan konsep politis dan
menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan
tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umunya dilawankan dengan
penguasa. Sedangan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di
suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Orang berada di suatu
wilayah negara dapat dibedakan antara penduduk dan non-penduduk, lebih
jauh lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang
asing atau bukan warga negara.
Kewarganegaraan menunjuk pada seperangkat karakteristik seorang warga. Krakteristik atau atribut kewarganegaraan itu mencakup :
- Perasaan akan identitas
- Pemilikkan hak-hak tertentu
- Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
- Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah publik
- Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar
Memiliki
kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status
dalam lingkup nasional. Memiliki kewargnegaraan berarti didapatkannya
sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara. Ia
berhak dan berkewajiban atas negara, sebaliknya negara memilki hak dan
kewajiban atas orang tersebut. Terkait dengan hak dan kewajiban ini
sahabat, maka seseorang menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi
dalam kehidupan negaranya. Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan
orang tersebut berpartisipasi dengan warga negara lainnya sehingga
tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di negara
tersebut.
Pendapat
lain menyatakan kewarganegaraan adalah bentuk identias yang
memungkinkan individu-individu merasakan makna kepemilikan, hak dan
kewajiban sosial dalam komunitas politik(negara). Dalam kamus maya
Wikipedia juga diutarakan bahwa Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
dalam komunitas politik (yang dalam sejarah perkembangannya diawali pada
negara kota, namun sekarang ini telah berkembang pada keanggotaan suatu
negara) yang membawa implikasi pada kepemilikan hak untuk
berpartisipasi dalam politik.
Pengertian Kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosilogis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.
b.Kewarganegaran dalam arti formal dan material
- Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada hukum publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara semata-mata bersifat publik.
- Kewarganegaraan dalam arti material menujuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.
Kewarganegaraan
seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta
tunduk pada hukum negara yang bersangutan Orang yang sudah memiiki
kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain.
Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang
yang bukan warga negaranya.
C. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Hubungan
dan kedudukan warga negara ini bersifat khusus sebab hanya mereka yang
menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan timbale balik dengan
negaranya. Orang-orang yang tinggal di wiayah negara, tetapi bukan warga
negara dari negara itu tidak memiliki hubungan timbale balik dengan
negara tersebut.
D.PENENTUAN WARGA NEGARA
Dalam
menentukan kewarganegaraan seseorang, suatu negara tidak boleh
melanggar prinsip-prinsip internasional dalam hal penentuan
kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah :
- Suatu negara tidak boleh memasukkan orang-orang yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan negaranya, misalnya Indonesia tidak bias mengangkat orang-orang yang tinggal di kutub selatan sebagai warga negaranya.
- Suatu negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan berdasarkan unsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum. Misalnya, Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang yang beragama islam saja, atau orang dari suku jawa saja.
Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas :
- Asas Ius Soli, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang di tentukan dari tmpat di mana orang tersebut dilahirkan.
- Asas Ius Sangunis, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut. (kewarganegaraan orang tua)
Selain
dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada
aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hokum dan asas persamaan
derajat.
- Asas Persamaan Hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan Satu.
- Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawian tidak menybabkan perubahan status kewarganegaan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukn sendiri kewarganegaraan, jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan, seperti hanya ketika belum berkeluarga.
E. MASALAH YANG TIMBUL DALAM PENENTUAN KEWARGANEGARAAN
Masalah yang paling sering timbul dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
- Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
- Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki dua kewarganegaraan.
- Ada juga itilah ketika yaitu multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan .


0 komentar:
Posting Komentar