I. PENGERTIAN SHOLAT JAMA'
Shalat yang
digabungkan, yaitu mengumpulkan dua shalat fardhu yang dilaksanakan
dalam satu waktu. Misalnya,
shalat dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur atau
pada waktu Ashar. Shalat Maghrib dan Isya’ dilaksanakan pada
waktu Maghrib atau pada waktu Isya’.
Sedangkan
Subuh tetap pada waktunya dan tidak boleh digabungkan dengan shalat lain.
Shalat Jama' ini boleh dilaksankan karena bebrapa alasan (halangan) berikut
ini :
a. Dalam perjalanan yang bukan
untuk maksiat
b. Apabila turun hujan lebat
c. Karena sakit dan takut
d. Jarak yang ditempuh cukup jauh,
yakni kurang lebihnya 81 km. (begitulah yang disepakati oleh sebagian Imam Madzhab sebagaimana
disebutkan dalam kitab AL-Fikih, Ala al Madzhabhib al Arba’ah,
sebagaimana pendapat para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali.)
Tetapi
sebagian ulama lagi berpendapat bahwa jarak perjalanan (musafir) itu
sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki atau dua
marhalah, yaitu 16 (enam belas) Farsah, sama
dengan 138 (seratus tiga puluh delapan) km.
Menjama’
shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya, baik musafir atau
bukan dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan
ketika diperlukan saja. (lihat Taudhihul Ahkam, Al Bassam 2/308-310 dan
Fiqhus Sunnah 1/316-317).
Syeikhul
Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa qashar shalat hanya disebabkan oleh safar
(bepergian) dan tidak diperbolehkan bagi orang yang tidak safar. Adapun jama’
shalat disebabkan adanya keperluan dan uzur. Apabila seseorang membutuhkannya
(adanya suatu keperluan) maka dibolehkan baginya melakukan jama’ shalat dalam
suatu perjalanan jarak jauh maupun dekat, demikian pula jama’ shalat juga
disebabkan hujan atau sejenisnya, juga bagi seorang yang sedang sakit atau
sejenisnya atau sebab-sebab lainnya karena tujuan dari itu semua adalah
mengangkat kesulitan yang dihadapi umatnya.” (Majmu’ al Fatawa juz XXII hal
293)
Termasuk
udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama’ shalatnya adalah musafir ketika
masih dalam perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan (HR. Bukhari,
Muslim), turunnya hujan (HR. Muslim, Ibnu Majah dll), dan orang
sakit. (Taudhihul Ahkam, Al Bassam 2/310, Al Wajiz, Abdul Adhim bin Badawi
Al Khalafi 139-141, Fiqhus Sunnah 1/313-317).
Berkata Imam
Nawawi Rahimahullah : ”Sebagian Imam (ulama) berpendapat bahwa seorang yang
mukim boleh menjama’ shalatnya apabila diperlukan asalkan tidak dijadikan
sebagai kebiasaan.” (lihat Syarah Muslim, imam Nawawi 5/219 dan Al Wajiz
fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz 141).
Dari Ibnu
Abbas Radhiallahu Anhuma berkata, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam menjama’ antara Dhuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dengan Isya’ di
Madinah tanpa sebab takut dan safar (dalam riwayat lain; tanpa sebab takut dan
hujan). Ketika ditanya hal itu kepada Ibnu Abbas beliau menjawab : ”Bahwa
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam tidak ingin memberatkan
umatnya.” (HR.Muslim dll. Lihat Sahihul Jami’ 1070).
Shalat jama' dapat dilaksanakan dengan 2
(dua) cara :
1. Jama' Taqdim (Jama' yang
didahulukan) yaitu menjama' 2 (dua) shalat dan melaksanakannya pada waktu
shalat yang pertama. Misalnya shalat Dzuhur dan Ashar dilaksanakan
pada waktu Dzuhur atau shalat Maghrib dan Isya’ dilaksanakan
pada waktu Maghrib.
Syarat Sah Jama' Taqdim ialah:
a. Berniat
menjama' shalat kedua pada shalat pertama
b. Mendahulukan
shalat pertama, baru disusul shalat kedua
c. Berurutan,
artinya tidak diselingi dengan perbuatan atau perkataan lain, kecuali duduk,
iqomat atau sesuatu keperluan yang sangat penting
2. Jama' Ta’khir (Jamak yang
diakhirkan), yaitu menjamak 2 (dua) shalat dan melaksanakannya pada waktu
shalat yang kedua. Misalnya, shalat Dzuhur dan Ashar dilaksanakan
pada waktu Ashar atau shalat Maghrib dan
shalat Isya’ dilaksanakan pada waktu shalat Isya’.
Syarat Sah Jama' Ta’khir ialah:
a. Niat
(melafazhkan pada shalat pertama) yaitu : ”Aku ta’khirkan shalat Dzuhurku
diwaktu Ashar.”
b. Berurutan,
artinya tidak diselingi dengan perbuatan atau perkataan lain, kecuali duduk,
iqomat atau sesuatu keperluan yang sangat penting.
NOTE :
Dalam Jama'
ta’khir tidak disyaratkan mendahulukan shalat pertama atau shalat kedua.
Misalnya shalat Dzuhur dan Ashar boleh mendahulukan Ashar baru Dzuhur atau
sebaliknya. Muadz bin Jabal menerangkan bahwasanya Nabi
SAW dipeperangan Tabuk, apabila telah tergelincir matahari sebelum
beliau berangkat, beliau kumpulkan antara Dzuhur dan Ashar dan apabila beliau
ta’khirkan shalat Ashar. Dalam shalat Maghrib begitu juga, jika terbenam
matahari sebelum berangkat, Nabi SAWmengumpulkan Maghrib dengan Isya’ jika
beliau berangkat sebelum terbenam matahari beliau ta’khirkan Maghrib sehingga beliau
singgah (berhenti) untuk Isya’ kemudian beliau menjama'kan antara keduanya.
HUKUM MENJAMA’ SHOLAT JUM’AT DENGAN ASHAR
Tidak
diperbolehkan menjama’ antara shalat Jum’at dengan shalat Ashar dengan alasan
apapun baik musafir, orang sakit, turun hujan atau ada keperluan lain. Walaupun
dia adalah orang yang diperbolehkan menjama’ antara Dhuhur dengan Ashar.
Hal ini
disebabkan tidak adanya dalil tentang menjama’ antara Jum’at dan Ashar, dan
yang ada adalah menjama’ antara Dhuhur dan Ashar dan antara Maghrib dan Isya’.
Jum’at tidak bisa diqiyaskan dengan Dhuhur karena sangat banyak perbedaan
antara keduanya. Ibadah harus dengan dasar dan dalil, apabila ada yang
mengatakan boleh maka silahkan dia menyebutkan dasar dan dalilnya dan dia tidak
akan mendapatkannya karena tidak ada satu dalilpun dalam hal ini.
Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : “Barangsiapa membuat perkara baru
dalam urusan kami ini (dalam agama) yang bukan dari padanya (tidak berdasar)
maka tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat
lain : “Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah kami
(tidak ada ajarannya) maka amalannya tertolak.” (HR.Muslim).
Jadi kembali
pada hukum asal, yaitu wajib mendirikan shalat pada waktunya masing-masing
kecuali apabila ada dalil yang membolehkan untuk menjama’ dengan shalat
lain.(Lihat Majmu’ Fatawa Syaihk Utsaimin 15/369-378)
MUSAFIR SHALAT DIBELAKANG MUKIM
Shalat
berjama’ah adalah wajib bagi orang mukim ataupun musafir, apabila seorang
musafir shalat dibelakang imam yang mukim maka dia mengikuti shalat imam
tersebut yaitu 4 raka’at, namun apabila ia shalat bersama-sama musafir maka
shalatnya di qashar (dua raka’at). Hal ini didasarkan atas riwayat yang shahih
dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma. Berkata Musa bin Salamah : Suatu ketika kami
di Makkah (musafir) bersama Ibnu Abbas, lalu aku bertanya :”Kami melakukan
shalat 4 raka’at apabila bersama kamu (penduduk Makkah), dan apabila kami
kembali ke tempat kami (bersama-sama musafir) maka kami shalat dua raka’at?”
Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma menjawab: “Itu adalah sunnahnya Abul Qasim
(Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam).” (Riwayat Imam Ahmad dengan sanad shahih.
Lihat Irwa’ul Ghalil no 571 dan Tamamul Minnah, Syaikh AL ALbani 317).
MUSAFIR MENJADI IMAM MUKIM
Apabila
musafir dijadikan sebagai imam orang-orang mukim dan dia meng-qashar shalatnya
maka hendaklah orang-orang yang mukim meneruskan shalat mereka sampai selesai
(4 raka’at), namun agar tidak terjadi kebingungan hendaklah imam yang
musafir memberi tahu makmumnya bahwa dia shalat qashar dan hendaklah mereka
(makmum yang mukim) meneruskan shalat mereka sendiri-sendiri dan tidak
mengikuti salam setelah dia (imam) salam dari dua raka’at. Hal ini pernah
dilakukan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam ketika berada di Makkah (musafir)
dan menjadi imam penduduk Makkah, beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam
berkata : “Sempurnakanlah shalatmu (4 raka’at) wahai penduduk Makkah!
Karena kami adalah musafir.” (HR. Abu Dawud). Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam shalat dua-dua (qashar) dan mereka meneruskan sampai empat raka’at
setelah beliau salam. (lihat Al Majmu Syarah Muhadzdzab 4/178 dan Majmu’
Fatawa Syaikh Utsaimin 15/269).
Apabila imam yang musafir tersebut khawatir membingungkan makmumnya dan dia shalat 4 raka’at (tidak meng-qashar) maka tidaklah mengapa karena hukum qashar adalah sunnah mu’akkadah dan bukan wajib. (lihat Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdullah bin Abdir Rahman Al Bassam 2/294-295).
SHALAT JUM’AT BAGI MUSAFIR
Kebanyakan
ulama berpendapat bahwa tidak ada shalat jum’at bagi musafir, namun apabila
musafir tersebut tinggal disuatu daerah yang diadakan shalat Jum’at maka wajib
atasnya untuk mengikuti shalat Jum’at bersama mereka. Ini adalah pendapat imam
Malik, imam Syafi’i, Ats Tsauriy, Ishaq, Abu Tsaur, dll. (lihat AL Mughni,
Ibnu Qudamah 3/216, Al Majmu’ Syar Muhadzdzab, Imam Nawawi 4/247-248, lihat
pula Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin 15/370).
Dalilnya
adalah bahwasanya Nabi Muhammad SAW apabila safar (bepergian) tidak shalat
jum’at dalam safarnya, juga ketika haji wada’, beliau SAW tidak melaksanakan
shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat Dhuhur yang dijama’ dengan
Ashar. (lihat Hajjatun Nabi SAW Kama Rawaaha Anhu Jabir, karya Syaikh Muhammad
Nasiruddin Al Albani hal 73). Demikian pula para Khulafaur Rasyidin (4
khalifah) Radhiallahu Anhum dan para sahabat lainnya serta
orang-orang yang setelah mereka, apabila safar tidak shalat Jum’at dan
menggantinya dengan Dhuhur. (lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/216).
Dari Al
Hasan Al Basri, dari Abdur Rahman bin Samurah berkata : “Aku tinggal bersama dia
(Al Hasan Al Basri) di Kabul selama dua tahun meng-qashar shalat dan tidak
shalat Jum’at.”
Sahabat Anas Radhiallahu Anhu tinggal di Naisabur selama satu atau dua tahun, beliau tidak
melaksanakan shalat Jum’at.
Ibnul
Mundzir Rahimahullahu menyebutkan bahwa ini adalah Ijma’ (kesepakatan para
ulama) yang berdasar hadist shahih dalam hal ini sehingga tidak diperbolehkan
menyelisihinya. (lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/216).
II. PENGERTIAN SHOLAT QASHAR
Shalat yang
diringkas, yaitu shalat fardhu yang 4 (empat) rakat (Dzuhur, Ashar dan Isya’)
dijadikan 2 (dua) rakaat, masing-masing dilaksanakan tetap pada waktunya.
Sebagaimana menjamak shalat, meng-qashar shalat hukumnya sunnah. Dan ini
merupakan rushah (keringanan) dari Allah SWT bagi
orang-orang yang memenuhi persyaratan tertentu.
Adapun
syarat syah shalah Qashar sama dengan shalat Jamak, hanya ditambah :
1. Shalatnya
yang 4 (empat) rakaat
2. Tidak
makmum kepada orang yang shalat sempurna
3. Harus
memahami cara melakukan
4. Masih
dalam perjalanan, bila sudah sampai dirumah harus dikerjakan sempurna walaupun
tetap jama'.
Perhatikan
Hadist Nabi SAW :
”Rasulullah
SAW tidak bepergian, melainkan mengerjakan shalat dua raka’at
saja sehingga beliau kembali dari perjalanannya dan bahwasanya beliau telah
bermukim di Mekkah di masa Fathul Mekkah selama delapan belas malam, beliau
mengerjakan shalat dengan para Jama’ah dua raka’at kecuali shalat
Maghrib. Kemudian bersabda Rasulullah SAW : ”Wahai penduduk Mekkah, bershalatlah
kamu sekalian dua raka’at lagi, kami adalah orang-orang yang dalam
perjalanan.” (HR. Abu Daud)
Sedangkan cara melaksanakan shalat Qashar
adalah :
1. Niat
shalat qashar ketika takbiratul ihram.
2. Mengerjakan
shalat yang empat rakaat dilaksanakan dua rakaat kemudian
salam
Firman Allah
SWT :
”Bila kamu
mengadakan perjalanan dimuka bumi, tidaklah kamu berdosa jika kamu memendekkan
shalat...” (QS. An-Nisa: 101)
Nabi SAW
bersabda :
”Dari Ibnu
Abbas R.A. ia berkata : ”Shalat itu difardhu-kan atau diwajibkan atas lidah
Nabimu didalam hadlar (mukim) empat rakaat, didalam safar
(perjalanan) dua rakaat dan didalam khauf (keadaan
takut/perang) satu rakaat.” (HR. Muslim)
JARAK SAFAR YANG DIPERBOLEHKAN MENG-QASHAR
Qashar hanya
boleh dilakukan oleh Musafir baik safar dekat atau safar jauh, karena tidak
ada dalil yang membatasi jarak tertentu dalam hal ini, jadi seseorang yang
bepergian boleh melakukan qashar apabila bepergiannya bisa disebut safar
menurut pengertian umumnya. sebagian ulama memberikan batasan dengan safar yang
lebih dari 80 Km agar tidak terjadi kebingungan dan tidak rancu, namun pendapat
ini tidak berdasarkan dalil shahih yang jelas. (lihat Al Muhalla, Ibnu
Hazm 21/5, Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim 1/481, Fiqhua Sunnah, Sayyid Sabiq
1/307-308, As Shalah, Prof. Dr. Abdullah Ath Thayyar 160-161, Al Wajiz, Abdul
Adhim Al Khalafi 138).
Apabila
terjadi kerancuan dan kebingungan dalam menentukan jarak atau batasan
diperbolehkannya meng-qashar shalat maka tidak mengapa kita mengikuti pendapat
yang menentukan jarak dan batasan tersebut-yaitu sekitar 80 atau 90 Km, karena
pendapat ini juga merupakan pendapat para Imam dan Ulama yang layak
ber-ijtihad. (lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin 15/265).
Seorang
musafir diperbolehkan meng-qashar shalatnya apabila telah meninggalkan kampung
halamannya sampai dia pulang kembali ke rumahnya. (Al Wajiz, Abdul ‘Adhim
Al Khalafi 138).
Berkata Ibnu
Mundzir : “Aku tidak mengetahui (satu
dalil-pun) bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam meng-qashar dalam
safarnya melainkan setelah keluar (meninggalkan) kota Madinah.”
Berkata Anas
Radhiallahu ‘Anhu : “Aku shalat
bersama Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam di kota Madinah 4 raka’at
dan di Dzul Hulaifah (luar kota Madinah) dua raka’at.” (HR. Bukhari, Muslim
dll).
SAMPAI KAPAN MUSAFIR BOLEH MENG-QASHAR SHALAT
Para ulama
berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang dikatakan sebagai
musafir dan diperbolehkan meng-qashar (meringkas) shalat. Jumhur (sebagian
besar) ulama yang termasuk didalamnya imam empat : Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali Rahimahumullah berpendapat
bahwa ada batasan waktu tertentu.
Namun para
ulama lain diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syaikh
Muhammad bin Abdul Wahhab, Muhammad Rasyid Ridha, Syaikh Abdur Rahman As Sa’di,
Syaikh Bin Biz, Syaikh Utsaimin dan para ulama lainnya Rahimahumullah
berpendapat bahwa seorang musafir diperbolehkan untuk meng=qashar shalat selama
ia mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya walaupun ia berada di
perantauannya selama bertahun-tahun. Karena tidak ada satu dalilpun yang shahih
dan secara tegas menerangkan tentang batasan waktu dalam masalah ini. Dan
pendapat inilah yang rajah (kuat) berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak,
diantaranya :
Sahabat
Jabir Radhiallahu ‘Anhu meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari meng-qashar shalat. (HR.
Imam Ahmad dll dg sanad shahih)
Sahabat Ibnu
Abbas Radhiallahu ‘Anhuma meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi Wassalam tinggal di Makkah selama sembilan belas hari meng-qashar
shalat. (HR. Bukhari).
Nafi’ Rahimahullah meriwayatkan, bahwasanya Ibnu Umar Radhiallahu
‘Anhuma tinggal di Azzerbaijan selama enam bulan meng-qashar
shalat. (Riwayat Al Baihaqi dll
dg sanad shahih).
Dalil-dalil
diatas jelaslah bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam tidak memberikan
batasan waktu tertentu untuk diperbolehkannya meng-qashar shalat bagi musafir
selama mereka mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya dan tidak
berniat untuk menetap di daerah perantauan tersebut. (lihat Majmu’ Fatawa
Syaikh Utsaimin jilid 15, Irwa’ul Ghalil Syaikh Al Albani jilid 3, Fiqhus
Sunnah 1/309-312).
BOLEHKAH MELAKUKAN SHOLAT JAMAK SEKALIGUS
SHOLAT QASHAR
Sholat Jamak
sekaligus Sholat Qashar artinya Sholat dengan mengumpulkan dua shalat
fardhu dalam satu waktu dan meringkas rakaatnya yang
semula empat rakaat menjadidua rakaat. apa Dalilnya?
Perhatikan
Hadist dari Ibnu Umar berikut ini :
”Pernah Rasulullah
SAW menjamak Qashar shalat Maghrib dengan shalat Isya’, beliau laksanakan
Maghrib tiga rakat dan Isya’ dua rakaat dengan satu kali
iqomah.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi)
Shalat Jamak
Qashar dapat pula dilaksanakan secara taqdim dan ta’khir. Jika
hendak melakukan Jamak Qashar, umpamanya kita mengumpulkan Ashar dengan Dzuhur
yakni kita tarik shalat Ashar kedalam shalat Dzuhur maka hendaklah kita sesudah
Adzan dan Iqomah mengerjakan shalat Dzuhur dua rakaat, setelah
selesai Dzuhur iqomah lagi, setelah itu mengerjakan shalat Ashar dua rakaat.
Secara pribadi,
saya ketika berpergian jauh maka lebih senang melakukan sholat jamak sekaligus
qashar, baik secara takdim maupun takhir :)
III. MENGUCAPKAN LAFADZ NIAT KETIKA SHOLAT
Tentang
melafadzkan niat, saya secara pribadi ketika ditanya oleh kerabat atau teman
tentang melafadzkan niat maka saya hanya balik bertanya bahwa adakah dalil yang
menunjukan bahwa harus melafadzkan niat ketika memulai sholat? karena bagi saya
niat itu di dalam hati, tidak perlu dilafadzkan, sama halnya ketika orang
berniat mau makan apakah dia harus mengucapkan kalimat niat seperti
"sengaja aku makan karena lapar" kan gak masuk di akal, apalagi dalam
perkara ibadah.
Sering
sekali kita ketika menjadi Makmum di masjid mendengar Imam melafadzkan niat
dengan keras, dan yang menjadi makmum dengan suara pelan. Nah, mari kita lihat
pendapat para 'ulama seputar melafadzkan niat secara pelan dan keras.
Mengucapkan Niat Dengan Bersuara Keras
Dalam Qaul
Mubin fi Akhta’ al-Mushallin halaman 95 disebutkan, “Mengucapkan niat
dengan suara keras hukumnya tidaklah wajib tidak pula dianjurkan berdasarkan
kesepakatan seluruh ulama. Bahkan orang yang melakukannya dinilai sebagai orang
yang membuat kreasi dalam agama yang menyelisihi syariat. Jika ada orang yang
melakukan hal demikian karena berkeyakinan bahwa hal tersebut merupakan bagian
dari syariat Islam maka orang tersebut adalah orang yang tidak paham tentang
agama dan tersesat dari jalan yang benar. Bahkan orang tersebut berhak untuk
mendapatkan hukuman dari penguasa jika dia terus-menerus melakukan hal tersebut
setelah diberikan penjelasan. Terlebih lagi jika orang tersebut mengganggu
orang yang berada disampingnya disebabkan bersuara keras atau mengulang-ulangi
bacaan niat berkali-kali.”
Nadzim
Muhammad Sulthan mengatakan, “Mengucapkan niat dengan suara keras adalah kreasi
dalam agama dan satu perbuatan yang dinilai munkar karena hal tersebut tidak
terdapat dalam al-Quran dan hadits Nabi satupun dalil yang menunjukkan
disyariatkannya hal diatas. Padahal kita semua mengetahui bahwa hukum asal
ibadah adalah haram dan ibadah tidak boleh ditetapkan kecuali berdasarkan
dalil.” (Qawaid wa Fawaid min al-Arbain an-Nawawiyah, halaaman 31)
Jamaluddin
Abu Rabi’ Sulaiman bin Umar yang bermadzhab Syafi’i mengatakan, “Mengucapkan
niat dengan suara keras dan juga membaca Al-Fatihah atau surah dengan suara
keras dibelakang Imam bukanlah termasuk sunnah Nabi bahkan hukumnya makruh.
Jika dengan perbuatan tersebut jamaah shalat yang lain terganggu maka hukumnya
berubah menjadi haram. Barang siapa yang menyatakan bahwa mengucapkan niat
dengan bersuara keras adalah dianjurkan maka orang tersebut sudah keliru karena
siapapun dilarang untuk berkata-kata tentang agama Allah ini tanpa ilmu.”
(al-A’lam, 3/194)
Syaikh
Alauddin al-A’thar berkata, “Mengucapkan niat dengan suara keras yang
mengganggu jamaah shalat yang lain hukumnya adalah haram dengan kesepakatan
ulama. Jika tidak menggangu yang lain maka hukumnya adalah kreasi dalam agama
(baca : bid’ah) yang jelek. Jika ada orang yang melakukan hal tersebut bermaksud
riya' dengan lafadz niat yang dia ucapkan maka hukumnya haram. Karena dua alasan : riya dan pengucapan niat itu sendiri.
Orang yang
mengingkari pendapat bahwa mengucapkan niat itu dianjurkan adalah orang yang
benar. Sedangkan orang yang membenarkannya adalah orang yang keliru. Meyakini
hal tersebut bagian dari agama Allah merupakan sebuah kekufuran. Sedangkan
apabila tidak diyakini sebagai bagian dari agama Allah maka bernilai
kemaksiatan. Setiap orang yang memiliki kemampuan untuk mencegah perbuatan ini
memiliki kewajiban untuk mencegah dan melarangnya. Mengucapkan niat tidaklah
diajarkan oleh Rasulullah shahabat, dan tidak pula seorangpun ulama yang
menjadi panutan umat.” (Majmu’ah ar-Rasail al-Kubra 1/254)
Abu Abdillah
Muhammad bin al-Qasim al-Thunisi yang mermadzhab Maliki mengatakan,
“Niat
merupakan perbuatan hati. Mengucapkan niat dengan suara keras adalah
bid’ah disamping mengganggu orang lain.” (Lihat Majmu’ah ar-Rasail
al-Kubra hal
1/254-157)
Mengucapkan Niat dengan Suara Pelan
Syaikh
Masyhur al-Salman mengatakan, “Demikian pula mengucapkan niat dengan suara
pelan tidaklah diwajibkan Menurut Imam Madzhab yang empat dan para ulama yang
lainnya. Tidak ada seorang ulama-pun yang mewajibkan hal tersebut, baik dalam
berwudhu, shalat ataupun berpuasa.” (al-Qoul al-Mubin halaman 96)
Abu Dawud
pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Apakah diperbolehkan mengucapkan sesuatu
sebelum membaca takbiratul ihram?” “Tidak boleh,” jawab Imam Ahmad. (Majmu’
Fatawa XII/28)
Dalam
al-Amru bil Ittiba’, halaman 28, Suyuthi yang bermadzhab Syafi’i mengatakan,
“Diantara perbuatan bid’ah adalah was-was berkenaan dengan niat shalat. Hal
tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para shahabat. Mereka tidak
pernah mengucapkan niat shalat. Mereka hanya memulai shalat dengan Takbiratul
Ihram padahal Allah berfirman, yang artinya, “Sungguh, pada diri Nabi telah ada
suri tauladan yang baik.” (QS al-Ahzab: 21)
Imam Syafi’i
sendiri menyatakan, “Bahwa was-was berkenaan dengan niat shalat dan berwudhu
merupakan dampak dari ketidakpahaman dari aturan syariat. Dan akal pikiran yang
sudah tidak waras lagi.”
Mengucapkan
niat memiliki dampak negatif yang sangat banyak sekali. Kita lihat ada seorang
yang mengucapkan niat shalat secara jelas dan terang kemudian dia berkeinginan
untuk mengucapkan takbiratul ihram. Orang tersebut lantas mengulangi lagi
ucapan niatnya karena menganggap dia belum berniat dengan benar.
Ibnu Abi
al-Iz yang bermadzhab Hanafi mengatakan, “Tidak ada seorang-pun di antara Imam
Madzhab yang empat baik Imam Syafi’i atau yang lainnya yang mewajibkan ucapan
niat sebelum beribadah.”
Memang juga
harus kita hormati orang yang melafadzkan niat, karena mereka juga
mengetengahkan pendapat, walaupun tersebut menurut sebagian 'ulama adalah
lemah. Yakni mereka yang mengatakan boleh melafadzkan niat adalah dengan
mengutip pendapat Imam syafi'i yang berkata :
“Shalat itu
tidak seperti zakat. Tidak boleh seorang-pun memasuki shalat ini kecuali dengan dzikir”.
Mereka
menyangka bahwad zikir yang dimaksud adalah ucapan niat seorang yang
shalat.
Padahal yang dimaksudkan oleh Imam Syafi’i – semoga Allah merahmatinya –
dengan dzikir ini tidak lain adalah takbiratul ihram. Bagaimana mungkin
Imam Syafi’i
menyukai perkara yang tidak dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam
dalam satu shalat-pun, begitu pula oleh para khalifah beliau dan para
sahabat
yang lain. Inilah petunjuk dan jalan hidup mereka. Kalau ada seseorang
yang
bisa menunjukkan kepada kita satu huruf dari mereka tentang perkara ini,
maka
kita akan menerimanya dan menyambutnya dengan ketundukan dan penerimaan.
Karena
tidak ada petunjuk yang lebih sempurna daripada petunjuk mereka, dan
tidak ada
sunnah kecuali yang diambil dari pemilik syari’at Shallallahu ‘alaihi
wasallam.
(Zaadul Ma`ad : 1/201)
Itulah
kenapa Imam an Nawawi sebagai salah satu 'ulama dari madzab Syafi'i berkata,
"Tempat niat adalah hati dengan kesepakatan para ulama'. Tetapi ada
sebagian ulama mutaakhirin (belakangan) yang mewajibkan mengucapkan niat dan
dinyatakan sebagai salah satu pendapat dari Imam Syafi’i. Ini adalah sebuah kesalahan!
Disamping itu, pendapat tersebut melanggar kesepakatan para ulama yang sudah
ada sebelumnya.” Demikian komentar Nawawi.” (al-Ittiba’ halaman 62)
Namun pula,
disamping alasan diatas, ada juga sebagian 'ulama yang berpendapat bahwa
melafadzkan niat itu hukumnya sunnah, bukan bid'ah sebagaimana yang 'ulama lain
fahami. Karena bagi para 'ulama yang mengadopsi boleh melafadzkan niat ketika
mau sholat maka itu bukan termasuk rukun sholat, karena menurut
mereka Niat shalat tidak sama dengan melafadzkan niat. Namun mereka
sepakat jika dikatakan niat adalah didalam hati, karena memang niat
adalah amalan hati, bukan fisik.
Niat shalat
dilakukan bersamaan dengan takbiratul Ihram, merupakan bagian dari shalat
(rukun shalat), adapun melafadzkan niat (mengucapkan niat) adalah amalan lisan
(aktifitas lisan), yang hanya dilakukan sebelum takbiratul Ihram, artinya
dilakukan sebelum masuk dalam bagian shalat (rukun shalat) dan bukan merupakan
bagian dari rukun shalat.
Sebenarnya
tidak ada perbedaan mendasar antar masing-masing pendapat dari 'ulama tersebut, saya
disini mencoba untuk memahami dimana letak perbedaan dan persamaanya.
Jikalau kita lihat, masing-masing dari 'ulama tersebut
sepakat bahwa niat itu adalah perkara hati, bukan perkara fisik, dan mereka
juga bersepakat yang namanya niat itu dikerjakan bersamaan dengan takbiratul
ihram, bukan sebelum atau sesudahnya.
Kita ketahui
bersama juga bahwa permulaan shalat adalah niat dan takbiratul ihram dilakukan
bersamaan dengan niat. Niat tidak mendahului takbir (Takbiratul Ihram) dan
tidak pula sesudah takbir. Sebagaimana dikatakan oleh al-Imam asy-Syafi’I dalam
kitab Al-Umm Juz 1, pada Bab Niat pada Shalat
(باب النية في الصلاة ) ;
(باب النية في الصلاة ) ;
قال الشافع: والنية
لا تقوم مقام التكبير
ولا تجزيه النية إلا
أن تكون مع التكبير
لا تتقدم التكبير ولا
تكون بعده
“..niat
tidak bisa menggantikan takbir, dan niat tiada memadai selain bersamaan dengan
Takbir, niat tidak mendahului takbir dan tidak (pula) sesudah Takbir.”
Sekali lagi,
niat itu bersamaan dengan Takbir. Hal senada juga dinyatakan oleh al-‘Allamah
asy-Syaikh Zainuddin bin Abdul ‘Aziz al-Malibariy asy-Syafi’i dalam Fathul
Mu’in Hal 16 ;
. (مقرونا به) أي
بالتكبير، (النية) لان التكبير
أول أركان الصلاة فتجب
مقارنتها به،
“..Takbiratul
ihram harus dilakukan bersamaan dengan niat (shalat), karena takbir adalah rukun
shalat yang awal, maka wajib bersamaan dengan niat.”
Al-Imam
An-Nawawi, didalam Kitab Raudhatut Thalibin, pada fashal :
(فصل في النية يجب مقارنتها التكبير)
(فصل في النية يجب مقارنتها التكبير)
يجب أن يبتدىء
النية بالقلب مع ابتداء
التكبير باللسان
“diwajibkan
memulai niat dengan hati bersamaan dengan takbir dengan lisan”
Al-Qadhi Abu
al-Hasan al-Mahamiliy, didalam kitab Al-Lubab fi al-Fiqh asy-Syafi'i, pada
pembahasan :
(باب فرائض الصلاة) ;
(باب فرائض الصلاة) ;
النية، والتكبير، ومقارنة
النية للتكبير
"Niat
dan Takbir, niat bersamaan dengan takbir"
Asy-Syekh
Abu Ishaq asy-Syairaziy, didalam Tanbih fi Fiqh Asy-Syafi'i (1/30) :
وتكون النية مقارنة
للتكبير لا يجزئه غيره
والتكبير أن يقول ألله
أكبر أو الله الأكبر
لا يجزئه غير ذلك
"dan
adanya niat bersamaan dengan takbir, tidak cukup selain itu. Dan takbir yaitu
mengucapkan (ألله أكبر) atau ( الله الأكبر), selain yang demikian tidaklah cukup
(bukan takbir)."
Jadi, shalat telah dinyatakan mulai manakala sudah Takbiratul Ihram yang sekaligus bersamaan dengan niat (antara niat dan takbir adalah bersamaan)
Nah, namun tentang mengucapkan
lafadz niat (bukan niat) maka mereka mengatakan itu boleh bahkan hukumnya
sunnah.
Melafadzkan
niat (Talaffudz binniyah) hukumnya sunnah. Kesunnahan ini diqiyaskan dengan
melafadzkan niat Haji, sebagaimana Rasulullah dalam beberapa kesempatan
melafadzkan niat yaitu pada ibadah Haji.
عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا (رواه مسلم)
“Dari sahabat Anas R.A. berkata : “Saya mendengar Rasulullah SAW mengucapkan “Aku memenuhi panggilan-Mu (Ya Allah) untuk (mengerjakan) umrah dan haji” (HR. Imam Muslim) Dalam buku Fiqh As-Sunnah I halaman 551 Sayyid Sabiq menuliskan bahwa salah seorang sahabat mendengar Rasulullah SAW mengucapkan (نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ اَوْ نَوَيْتُ الْحَجَّ) : “Saya niat mengerjakan ibadah Umrah atau Saya niat mengerjakan ibadah Haji”. Memang, ketika Rasulullah SAW melafadzkan niat itu ketika menjalankan ibadah haji, namun ibadah lainnya juga bisa diqiyaskan dengan hal ini, demikian juga kesunnahan melafadzkan niat pada shalat juga diqiyaskan dengan pelafadzan niat dalam ibadah haji. Hadits tersebut merupakan salah satu landasan dari Talaffudz binniyah. Hal ini, sebagaimana juga dikatakan oleh al-‘Allamah al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami (ابن حجر الهيتمي ) didalam Kitab Tuhfatul Muhtaj (II/12) ; (ويندب النطق) بالمنوي (قبيل التكبير) ليساعد اللسان القلب وخروجا من خلاف من أوجبه وإن شذ وقياسا على ما يأتي في الحج “Dan disunnahkan melafadzkan (mengucapkan) niat sebelum takbir, agar lisan dapat membantu hati dan juga untuk keluar dari khilaf orang yang mewajibkannya walaupun (pendapat yang mewajibkan ini) adalah syad ( menyimpang), dan kesunnahan ini juga karena qiyas terhadap adanya pelafadzan dalam niat haji”, Qiyas juga menjadi dasar dalam ilmu Fiqih,
“Dari sahabat Anas R.A. berkata : “Saya mendengar Rasulullah SAW mengucapkan “Aku memenuhi panggilan-Mu (Ya Allah) untuk (mengerjakan) umrah dan haji” (HR. Imam Muslim) Dalam buku Fiqh As-Sunnah I halaman 551 Sayyid Sabiq menuliskan bahwa salah seorang sahabat mendengar Rasulullah SAW mengucapkan (نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ اَوْ نَوَيْتُ الْحَجَّ) : “Saya niat mengerjakan ibadah Umrah atau Saya niat mengerjakan ibadah Haji”. Memang, ketika Rasulullah SAW melafadzkan niat itu ketika menjalankan ibadah haji, namun ibadah lainnya juga bisa diqiyaskan dengan hal ini, demikian juga kesunnahan melafadzkan niat pada shalat juga diqiyaskan dengan pelafadzan niat dalam ibadah haji. Hadits tersebut merupakan salah satu landasan dari Talaffudz binniyah. Hal ini, sebagaimana juga dikatakan oleh al-‘Allamah al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami (ابن حجر الهيتمي ) didalam Kitab Tuhfatul Muhtaj (II/12) ; (ويندب النطق) بالمنوي (قبيل التكبير) ليساعد اللسان القلب وخروجا من خلاف من أوجبه وإن شذ وقياسا على ما يأتي في الحج “Dan disunnahkan melafadzkan (mengucapkan) niat sebelum takbir, agar lisan dapat membantu hati dan juga untuk keluar dari khilaf orang yang mewajibkannya walaupun (pendapat yang mewajibkan ini) adalah syad ( menyimpang), dan kesunnahan ini juga karena qiyas terhadap adanya pelafadzan dalam niat haji”, Qiyas juga menjadi dasar dalam ilmu Fiqih,
Al-Allamah
Asy-Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz didalam Fathul Mu'in Hal. 1 :
واستمداده من الكتاب والسنة
والاجماع والقياس.
Ilmu Fiqih dasarnya adalah kitab Al-Qur’an,
as-Sunnah, Ijma dan Qiyas. Al-Imam Nashirus Sunnah Asy-Syafi'i, didalam kitab
beliau Ar-Risalah الرسالة
:
أن ليس لأحد
أبدا أن يقول في
شيء حل ولا حرم
إلا من جهة العلم
وجهة العلم الخبر في
الكتاب أو السنة أو
الأجماع أو القياس
"..selamanya
tidak boleh seseorang mengatakan dalam hukum baik halal maupun haram kecuali
ada pengetahuan tentang itu, pengetahuan itu adalah al-Kitab (al-Qur'an),
as-Sunnah, Ijma; dan Qiyas.”
قلت لو كان القياس نص كتاب أو سنة قيل في كل ما كان نص كتاب هذا حكم الله وفي كل ما كان نص السنة هذا حكم رسول الله ولم نقل له قياس
Aku (Imam Syafi'i berkata), jikalau Qiyas itu berupa nas Al-Qur'an dan As-Sunnah, dikatakan setiap perkara ada nas-nya didalam Al-Qur'an maka itu hukum Allah (Al-Qur'an), jika ada nas-nya didalam as-Sunnah maka itu hukum Rasul (sunnah Rasul), dan kami tidak menamakan itu sebagai Qiyas (jika sudah ada hukumnya didalam Al-Qur'an dan Sunnah). Maksud perkataan Imam Syafi'i adalah dinamakan qiyas jika memang tidak ditemukan dalilnya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
قلت لو كان القياس نص كتاب أو سنة قيل في كل ما كان نص كتاب هذا حكم الله وفي كل ما كان نص السنة هذا حكم رسول الله ولم نقل له قياس
Aku (Imam Syafi'i berkata), jikalau Qiyas itu berupa nas Al-Qur'an dan As-Sunnah, dikatakan setiap perkara ada nas-nya didalam Al-Qur'an maka itu hukum Allah (Al-Qur'an), jika ada nas-nya didalam as-Sunnah maka itu hukum Rasul (sunnah Rasul), dan kami tidak menamakan itu sebagai Qiyas (jika sudah ada hukumnya didalam Al-Qur'an dan Sunnah). Maksud perkataan Imam Syafi'i adalah dinamakan qiyas jika memang tidak ditemukan dalilnya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Jika ada
dalilnya didalam al-Qur'an dan as-Sunnah, maka itu bukanlah Qiyas. Bukankah
Ijtihad itu dilakukan ketika tidak ditemukan hukumnya/dalilnya dalam Al-Qur'an
dan As-Sunnah ? Jadi, melafadzkan niat shalat yang dilakukan sebelum takbiratul
Ihram adalah amalan sunnah dengan diqiyaskan terhadap adanya pelafadzan niat
haji oleh Rasulullah SAW. Sunnah dalam pengertian ilmu fiqih, adalah apabila
dikerjakan mendapat pahala namun apabila ditinggalkan tidak apa-apa. Tanpa
melafadzkan niat, shalat tetaplah sah dan melafadzkan niat tidak merusak
terhadap sahnya shalat dan tidak juga termasuk menambah-nambah rukun shalat.
Ulama Syafi’iyyah & ulama lainnya yang mensunnahkan melafadzkan niat (Talaffudz
binniyah) adalah sebagai berikut : Al-Allamah asy-Syekh Zainuddin bin Abdul
Aziz al-Malibari (Ulama Madzhab Syafi’iiyah), dalam kitab Fathul Mu’in bi
syarkhi Qurratul 'Ain bimuhimmati ad-Din, Hal. 16 ; “Disunnahkan mengucapkan niat sebelum Takbiratul Ihram, agar lisan dapat
membantu hati (kekhusuan hati), dan karena mengindari perselisihan dengan ulama
yang mewajibkannya.” Al-Imam Muhammad bin Abi al-'Abbas Ar-Ramli/Imam Ramli
terkenal dengan sebutan "Syafi'i Kecil" [الرملي الشهير
بالشافعي الصغير]
Dalam kitab Nihayatul Muhtaj (نهاية المحتاج), juz I : 437 :
وَيُنْدَبُ النُّطْقُ بِالمَنْوِيْ قُبَيْلَ التَّكْبِيْرِ لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ القَلْبَ وَلِأَنَّهُ أَبْعَدُ عَنِ الوِسْوَاسِ وَلِلْخُرُوْجِ
مِنْ
خِلاَفِ مَنْ أَوْجَبَهُ
“Disunnahkan
(mandub) melafadzkan niat sebelum takbiratul Ihram agar lisan dapat membantu
hati (kekhusuan hati), agar terhindar dari gangguan hati (was-was) dan karena
mengindari perselisihan dengan ulama yang mewajibkannya”.
KESIMPULAN TENTANG MELAFADZKAN NIAT
Jadi,
pendapat yang bisa dianggap menyimpang keliru adalah jika melafadzkan niat
(talaffudz binniyah) dimasukkan sebagai bagian dari fardhu shalat atau shalat
dianggap tidak cukup jika tanpa melafadzkan niat. Sebab mewajibkan melafadzkan
niat sama saja telah masukkannya sebagai bagian dari shalat, padahal tidak ada
'ulama yang mengatakan itu, namun jika melafadzkan niat tanpa bermaksud
mengatakan itu bagian dari sholat maka itu mubah, karena awalan sholat adalah
niat yakni niat didalam hati yang bersamaan dengan Takbiratul Ihram. Jadi
silahkan yang mau melafadzkan niat sholat namun jangan berniat atau bermaksud
itu adalah bagian dari sholat, karena sekali lagi saya katakan, awalan sholat
adalah niat didalam hati, bukan dari lafadz niat, jadi tatkala anda
mengucapkan lafadz niat sholat, maka kemudian barulah mulai sholat dengan di
awali niat dalam hati dan takbiratul ihram secara bersamaan. Jadi, yang
dikritik oleh para 'ulama yang menentang pendapat bahwa niat sholat harus
dilafadzkan adalah ketika lafadz dari niat tersebut dianggap bagian dari
sholat, namun jika bukan bermaksud mengangap bagian dari sholat maka tidak
mengapa. Ini yang bisa saya fahami, itulah kenapa jika ada yang bertanya kepada
saya tentang lafadzs niat maka memang saya mengatakan tidak ada dalil yang
mengatakan bahwa sholat di awali dengan melafadzkan niat, melainkan didalam
hati dan bersamaan dengan takbir, adapun ketika ingin melafadzkan niat maka itu
sebelum memulai sholat. Karena melafadzkan niat bukan bagian dari rukun sholat.
IV. NIAT DAN TATA CARA SHOLAT JAMA’ QHASAR
Adakalanya
kita mengadakan perjalanan jauh atau berpergian yang membutuhkan waktu
perjalanan yang panjang, misalnya naik pesawat terbang, kapal laut,
karyawisata, mengunjungi kakek dan nenek di kampung halaman atau keperluan
lainnya. Hal itu menyebabkan kita sering menjumpai kesulitan untuk melakukan ibadah
sholat. Padahal sholat merupakan kewajiban umat Islam yang tidak boleh
ditinggalkan dalam keadaan apapun juga. Kasih sayang Allah SWT kepada umat Islam
sedemikian besar dengan cara memberikan rukhsah dalam melaksanakan sholat
dengan cara jamak dan qasar dengan syarat-syarat tertentu. Apa sajakah itu?
Mari kita pelajari materi berikut ini.
Orang yang
sedang bepergian itu dibolehkan memendekkan shalat atau meringkas shalat yang
jumlah shalatnya empat raka’at menjadi dua raka’at (shalat qashar). Dibolehkan pula
mengumpulkan shalat dalam satu waktu, shalat Dhuhur dengan Ashar atau Maghrib
dengan Isya’ (shalat jama’). Sedangkan shalat Subuh tidak bisa diqoshor maupun
dijama’ tapi untuk shalat Maghrib bisa dijama’ dan tidak bisa diqoshor.
Men-jama'
shalat ada 2. Bila dilakukan waktu shalat yang awal (misalnya Dhuhur dan Ashar
dilakukan pada waktu Dhuhur), maka dinamakan jama' takdim dan bila dilakukan
pada waktu yang kedua (seperti Dhuhur dan Ashar dilakukan pada waktu ashar)
maka disebut jama' ta'khir.
Syarat meng-qashar :
1. Bepergian yang bukan untuk tujuan maksiat
2. Jauh
perjalanan minimal 88,5 km
3. Shalat yang di-qashar
adalah ada' (bukan qadla') yang empat rakaat.
4. Niat qashar bersamaan dengan Takbiratul
Ihram.
5. Tidak boleh bermakmum pada orang yang shalat
sempurna (tidak di-qashar).
Syarat Jama' Takdim :
1. Tertib,
mengerjakan dua rakaat secara urut. Dhuhur harus didahulukan tidak boleh
dibalik dengan mengerjakan Ashar dulu.
2. Niat jama' yang dibarengkan
dengan Takbiratul Ihram shalat yang pertama, misalnya Dhuhur.
3. Terus-menerus, antara dua shalat yang dijama'
tidak boleh diselingi dengan ibadah atau pekerjaan lain.
Syarat Jama' Ta'khir :
1. Niat jama' ta'khir yang diwaktu shalat yang
pertama.
2. Mengerjakan shalat yang kedua ('Ashar atau
Isya') masih dalam perjalanan. Bila dikerjakan ketika sudah sampai rumah, maka
tidak boleh dijama' ta'khir. Menurut qaul shahih dalam jama' ta'khir
tidak perlu disyaratkan tertib, muwalah (terus menerus)
dan dengan niat jama'.
A.
SHALAT
DHUHUR JAMAK TAQDIM DENGAN SHALAT ASHAR
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu Shalat
Dhuhur. Setelah Shalat Dhuhur kemudian dilanjutkan dengan Shalat Ashar.
Niat Shalat Dhuhur Jamak Taqdim dengan
Shalat Ashar
USHALLII
FARDLADH DHUHRI ARBA’A RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIL ‘ASHRI JAM'A TAQDIIMIIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI
TA’AALAA
“Aku niat
Shalat Dhuhur empat rakaat dijama’ dengan Shalat Ashar dengan jama' taqdim makmum/imam karena Allah
Ta’alla”
Niat Shalat Ashar Jamak Taqdim dengan
Shalat Dhuhur
USHALLII
FARDLAL ASHRI ARBA’A RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIDH DHUHRI JAM'A TAQDIIMIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI
TA’AALAA
“Aku niat
Shalat Asyar empat rakaat dijama’ dengan Shalat Dzuhur dengan jama' taqdim makmum/iman karena Allah
Ta’alla”
B.
SHALAT
DHUHUR JAMAK TAKHIR DENGAN SHALAT ASHAR
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu Shalat
Ashar. Setelah Shalat Dhuhur kemudian dilanjutkan dengan Shalat Ashar.
Niat Shalat Dhuhur Jamak Ta’khir dengan
Shalat Ashar
USHALLII
FARDLADH ‘DHUHRI ARBA’A RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIL ASHRI JAM'A TA'KHIRIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI
TA’AALAA
“Aku niat
Shalat Dzuhur empat rakaat dijama’ dengan Shalat Asyar dengan jamak ta'khir makmum/iman karena Allah
Ta’alla”
Niat Shalat Ashar Jamak Ta’khir dengan
Shalat Dhuhur
USHALLII
FARDLAL ‘ASHRI ARBA’A RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIDH DHUHRI JAM'A TA'KHIRIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI
TA’AALAA
“Aku niat
Shalat Ashar empat rakaat dijama’ dengan Shalat Dhuhur dengan jama' ta'khir makmum/iman karena Allah
Ta’alla”
C. SHALAT DZUHUR QASHAR DAN
SHALAT ASHAR QASHAR
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu
masing-masing. Jumlah Rakaat Shalat Dhuhur dan Shalat Ashar menjadi dua rakaat.
Niat Shalat Dhuhur Qoshor
اصلى فرض الظهرركعتين قصرا لله تعالى
USHALLII
FARDLADH DHUHRI RAK’ATAINI QASRHRAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat
Shalat Dhuhur dua rakaat dengan Qashar karena Allah Ta’alla”
Niat Shalat Ashar dengan Qoshor
اصلى فرض العصرركعتين قصرا لله تعالى
USHALLII
FARDLAL ‘ASHRI RAK’ATAINI QASRHRAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat
Shalat ‘Ashar dua rakaat dengan Qashar karena Allah Ta’alla”
SHALAT DHUHUR JAMAK TAQDIM BESERTA QASHAR DENGAN SHALAT ASHAR
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu Shalat
Dhuhur. Setelah Shalat Dhuhur kemudian dilanjutkan dengan Shalat Ashar. Jumlah
Rakaat Shalat Dhuhur dan Shalat Ashar menjadi dua rakaat.
Niat Shalat Dhuhur Jama’ Taqdim beserta
Qoshor dengan Shalat Ashar
USHOLLI
FARDLODZ-DZUHRI RAK’ATAINI QASRHRAN MAJMUU’AN BIL ‘ASHRI JAM'A TAQDIIMIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat
Shalat Dhuhur dua rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat ‘Ashar dengan jama' taqdim makmum/imam karena Allah
Ta’alla”
Niat Shalat Ashar Jama’ Taqdim beserta
Qoshor dengan Shalat Dhuhur
USHALLII
FARDHAL ‘ASHRI RAK’ATAINI QASRHRAN MAJMUU’AN BIDH DHUHRI JAM'A TAQDIIMIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat
Shalat ‘Ashar dua rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat Dhuhur dengan jama' taqdim makmum/imam karena Allah
Ta’alla”
SHALAT DHUHUR JAMAK TA'KHIR BESERTA QASHAR DENGAN SHALAT ASHAR
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu Shalat
Ashar. Setelah Shalat Dhuhur kemudian dilanjutkan dengan Shalat Ashar. Jumlah
Rakaat Shalat Dhuhur dan Shalat Ashar menjadi dua rakaat.
Niat Shalat Dhuhur Jama’ Ta’khir beserta
Qoshor dengan Shalat Ashar
USHALLII
FARDLADH DHUHRI RAK’ATAINI QASRHRAN MAJMUU’AN BIL ‘ASHRI JAM'A TA'KHIRIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat
Shalat Dhuhur dua rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat ‘Ashar dengan jama' ta'khir makmum/imam karena Allah
Ta’alla”
Niat Shalat Ashar Jama’ Ta’khir beserta
Qoshor dengan Shalat Dhuhur
USHALLII
FARDLAL ‘ASHRI RAK’ATAINI QASRHRAN MAJMUU’AN BIDH DHUHRI JAM'A TA'KHIRIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat
Shalat ‘Ashar dua rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat Dhuhur dengan jama' ta'khir makmum/imam karena Allah
Ta’alla”
F. SHALAT MAGHRIB JAMAK TAKDIM DENGAN SHALAT
ISYA’
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu Shalat
Maghrib. Setelah Shalat Maghrib kemudian dilanjutkan dengan Shalat Isya’.
Niat Shalat Maghrib Jama’ Taqdim dengan
Shalat Isya’
USHALLII
FARDLAL MAGHRIBI TSALAASA RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIL ISYAA’I JAM'A TAQDIIMIN MA’MUMAN/IMAAMAN
LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat
Shalat Maghrib tiga rakaat dijama’ dengan Shalat Isya’ dengan jama' taqdim makmum/iman karena Allah
Ta’alla”
Niat Shalat Isya’ Jama’ Taqdim dengan
Shalat Maghrib
USHALLII
FARDLAL ISYAI ARBA'A RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIL MAGHRIBI JAM'A TAQDIIMIN MA’MUMAN/IMAAMAN
LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat
Shalat Isya' empat rakaat dijama’ dengan Shalat Maghrib dengan jama' taqdim makmum/iman karena Allah
Ta’alla”
G. SHALAT MAGHRIB JAMAK TA’KHIR DENGAN SHALAT
ISYA’
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu Shalat
Isya’. Setelah Shalat Maghrib kemudian dilanjutkan dengan Shalat Isya’.
Niat Shalat Maghrib Jama’ Ta’khir dengan
Shalat Isya’
USHALLII
FARDLAL MAGHRIBI TSALAASA RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIL ISYAA’I JAM'A TA'KHIRIN MA’MUMAN/IMAAMAN
LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat
Shalat Maghrib tiga rakaat dijama’ dengan Shalat Isya’ dengan jama' ta'khir makmum/iman karena Allah
Ta’alla”
Niat Shalat Isya’ Jama’ Ta’khir dengan
Shalat Maghrib
USHALLII
FARDLAL ISYAA’I ARBA’A RAKA’ATIN MAJMUU’AN BIL MAGHRIBI JAM'A TA'KHIRIN MA’MUMAN/IMAAMAN
LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat
Shalat Isya’ empat rakaat dijama’ dengan Shalat Maghrib dengan jama' ta'khir makmum/iman karena
Allah Ta’alla”
H. SHALAT ISYA’ QASHAR
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu Shalat
Isya’. Jumlah Rakaat Shalat Isya’ menjadi dua rakaat.
Niat Shalat Isya’ dengan Qoshor
اصلى فرض العشاء ركعتين قصرا لله تعالى
USHALLII
FARDLAL ISYA’I RAK’ATAINI QASRHRAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat
Shalat Isya’ dua rakaat dengan Qashar karena Allah Ta’alla”
SHALAT MAGHRIB JAMAK TAQDIM BESERTA QASHAR DENGAN SHALAT ISYA’
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu Shalat
Maghrib. Setelah Shalat Maghrib kemudian dilanjutkan dengan Shalat Isya’.
Jumlah Rakaat Shalat Isya’ menjadi dua rakaat.
Niat Shalat Maghrib Jama’ Taqdim beserta
Qoshor dengan Shalat Isya’
USHALLII
FARDLAL MAGHRIBI TSALAASA RAKA’ATIN QASRHRAN MAJMUU’AN BIL ISYA’I JAM'A TAQDIIMIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI
TA’AALAA
“Aku niat
Shalat Maghrib tiga rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat Isya’ dengan jama' taqdim makmum/imam karena Allah
Ta’alla”
Niat Shalat Isya’ Jama’ Taqdim beserta Qoshor
dengan Shalat Maghrib
USHALLII
FARDLAL ISYA’I RAK'ATAINI QASRHRAN MAJMUU’AN BIL MAGHRIBI JAM'A TAQDIIMIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI
TA’AALAA
“Aku niat
Shalat Isya’ dua rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat Maghrib dengan jama' taqdim makmum/imam karena Allah
Ta’alla”
SHALAT MAGHRIB JAMAK TA’KHIR BESERTA QASHAR DENGAN SHALAT ISYA’
Keterangan : Shalat dilaksanakan di waktu Shalat
Isya’. Setelah Shalat Maghrib kemudian dilanjutkan dengan Shalat Isya’. Jumlah
Rakaat Shalat Isya’ menjadi dua rakaat.
Niat Shalat Maghrib Jama’ Ta’khir beserta
Qoshor dengan Shalat Isya’
USHALLII
FARDLAL MAGHRIBI TSALAASA RAKA’ATIN QASRHRAN MAJMUU’AN BIL ISYA’I JAM'A TA'KHIRIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI
TA’AALAA
“Aku niat
Shalat Maghrib tiga rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat
Isya’ dengan jama' ta'khir makmum/imam karena Allah Ta’alla”
Niat Shalat Isya’ Jama’ Ta’khir beserta
Qoshor dengan Shalat Maghrib
USHALLII
FARDLADH ISYA’I RAK’ATAINI QASRHRAN MAJMUU’AN BIL MAGHRIBI JAM'A TA'KHIRIN MA’MUMAN/IMAAMAN LILLAAHI TA’AALAA
“Aku niat
Shalat Isya’ dua rakaat Qashar dan Jamak dengan Shalat Maghrib dengan jama' ta'khir makmum/imam karena Allah Ta’alla”Catatan :
Bila sholat diatas dikerjakan sendirian (munfarid), maka niat sholat tidak perlu ditambahi ma'muman/imaman, jadi langsung saja Lillahi Ta'ala.
0 komentar:
Posting Komentar